SELAMAT DATANG DI BLOG RT 016 RW 08 PULOGEBANG
Pilih Disini
Tampilkan postingan dengan label latar belakang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label latar belakang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Maret 2011

latar belakang

LATAR BELAKANG


RT/RW adalah lembaga yang dibentuk dan dibina oleh Pemerintah.

RT/RW adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang atas prakaarsa dan inisiatif masyarakat yang berperan dalam mewujudkan kerukunan komunitas lokal (dari, oleh dan untuk masyarakat).

LANDASAN, TUJUAN DAN KEDUDUKAN

RT & RW berlandaskan Pancasila & UUD 1945.

RT & RW bertujuan memelihara dan melestarikan nilai2 kehidupan yg berdasarkan kerukunan, gotong royong dan kekeluargaan antar tetangga dan warga lingkungannya.

RT & RW dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat, mempunyai kedudukan sbg organisasi ketetanggaan dan kewargaan berdasarkan wilayah teritorialnya.

TUGAS DAN KEWAJIBAN
ditetapkan oleh Forum Musyawarah RT & RW.

1. Memberikan pelayanan kpd penduduk setempat dg ketentuan yg berlaku.
2. Menggerakkan swadaya dan kegotong royongan masyarakat.
3. Berpartisipasi dlm peningkatan dan pemberdayaan masy.
4. Berpartisipasi menampung dan menyalurkan aspirasi masy.
5. Berpartisipasi meningkatkan kondisi kamtibmas.
6. Membantu menciptakan hub yg harmonis antar angg masy dg Pemda.
7. Menjaga hal2 yg berkaitan dg lingkungan.
8. Berpartisipasi dlm Perencanaan dan Pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yg biayanya bersumber dari swadaya dan atau Pemda serta mempertanggung jawabkannya sesuai dg ketentuan yg berlaku.
9. Memberikan saran dan pertimbangan kpd anggota DEKEL yg berasal dari RW ybs.

Senin, 19 April 2010

mari bersam untuk maju

Kepada seluryh warga rt 016

Kemungkinan minggu minggu ini akan mengandakan rapat mohon kepada warga dapat menghadirin dan mohon saran saran dan kritik untuk agenda rapat yang akan datang

salam
admin sekretaris

Rabu, 09 Desember 2009

Latar belakang RT dan Rw

LATAR BELAKANG


RT/RW adalah lembaga yang dibentuk dan dibina oleh Pemerintah.

RT/RW adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang atas prakaarsa dan inisiatif masyarakat yang berperan dalam mewujudkan kerukunan komunitas lokal (dari, oleh dan untuk masyarakat).

LANDASAN, TUJUAN DAN KEDUDUKAN

RT & RW berlandaskan Pancasila & UUD 1945.

RT & RW bertujuan memelihara dan melestarikan nilai2 kehidupan yg berdasarkan kerukunan, gotong royong dan kekeluargaan antar tetangga dan warga lingkungannya.

RT & RW dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat, mempunyai kedudukan sbg organisasi ketetanggaan dan kewargaan berdasarkan wilayah teritorialnya.

TUGAS DAN KEWAJIBAN
ditetapkan oleh Forum Musyawarah RT & RW.

1. Memberikan pelayanan kpd penduduk setempat dg ketentuan yg berlaku.
2. Menggerakkan swadaya dan kegotong royongan masyarakat.
3. Berpartisipasi dlm peningkatan dan pemberdayaan masy.
4. Berpartisipasi menampung dan menyalurkan aspirasi masy.
5. Berpartisipasi meningkatkan kondisi kamtibmas.
6. Membantu menciptakan hub yg harmonis antar angg masy dg Pemda.
7. Menjaga hal2 yg berkaitan dg lingkungan.
8. Berpartisipasi dlm Perencanaan dan Pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yg biayanya bersumber dari swadaya dan atau Pemda serta mempertanggung jawabkannya sesuai dg ketentuan yg berlaku.
9. Memberikan saran dan pertimbangan kpd anggota DEKEL yg berasal dari RW ybs.

pelantikan Ketua RT

pelantikan Ketua RT
Pelantikan ketuaa RT 016 Rw 08 pulo gebang diskretariat rt dan dihadiri pengurus Kac.Cakung Kel.Pl. gebang. dan dihadiri Waega Setempat dan tamu Undangan

SERAH TERIMA JABATAN

SERAH TERIMA JABATAN
Penyerahan jabatan pengurus RT diwakili dari Pengurus Kelurahan