LATAR BELAKANG
RT/RW adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang atas prakaarsa dan inisiatif masyarakat yang berperan dalam mewujudkan kerukunan komunitas lokal (dari, oleh dan untuk masyarakat).
LANDASAN, TUJUAN DAN KEDUDUKAN
RT & RW berlandaskan Pancasila & UUD 1945.
RT & RW bertujuan memelihara dan melestarikan nilai2 kehidupan yg berdasarkan kerukunan, gotong royong dan kekeluargaan antar tetangga dan warga lingkungannya.
RT & RW dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat, mempunyai kedudukan sbg organisasi ketetanggaan dan kewargaan berdasarkan wilayah teritorialnya.
TUGAS DAN KEWAJIBAN
ditetapkan oleh Forum Musyawarah RT & RW.
1. Memberikan pelayanan kpd penduduk setempat dg ketentuan yg berlaku.
2. Menggerakkan swadaya dan kegotong royongan masyarakat.
3. Berpartisipasi dlm peningkatan dan pemberdayaan masy.
4. Berpartisipasi menampung dan menyalurkan aspirasi masy.
5. Berpartisipasi meningkatkan kondisi kamtibmas.
6. Membantu menciptakan hub yg harmonis antar angg masy dg Pemda.
7. Menjaga hal2 yg berkaitan dg lingkungan.
8. Berpartisipasi dlm Perencanaan dan Pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yg biayanya bersumber dari swadaya dan atau Pemda serta mempertanggung jawabkannya sesuai dg ketentuan yg berlaku.
9. Memberikan saran dan pertimbangan kpd anggota DEKEL yg berasal dari RW ybs.