Jumat, 15 April 2011
PEDOMAN RT & RW
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 36 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang : IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 36 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
a. Bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Propinsi DKI Jakarta
telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat
dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan
warga masyarakat;
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang
lebih berorientasi pada demokratisasi dan kerukunan tetangga dan
warga, maka Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga
(RT-RW) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditetapkan
dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat Ibukota
Jakarta;
c. Bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan dalam upaya lebih
meningkatkan peranan dan kinerja Rukun Tetangga dan Rukun
Warga, perlu menetapkan Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun
Warga di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan
Gubernur.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5
Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan.
Memutuskan :
Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA TENTANG PEDOMAN RUKUN
TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI PROPINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Follow up:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a. Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
c. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
d. Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Pemerintah Kotamadya/Kabupaten
Administrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
e. Walikotamadya/Bupati Administrasi adalah Walikotamadya/Bupati Administrasi Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
f. Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
g. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
h. Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
i. Lurah adalah Kepala Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
j. Dewan Kelurahan adalah Dewan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
k. Tokoh Masyarakat adalam pemimpin masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial
kemasyarakatan (Poleksosbudhankam) yang diakui oleh masyarakat lingkungannya.
l. Penduduk setempat adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia maupun orang
asing yang secara de facto dan de jure bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan RW yang
bersangkutan.
m. Kepala Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu
keluarga.
n. Penduduk dewasa adalah penduduk yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau yang telah
atau pernah kawin.
o. Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran
dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun
jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
p. Pemberdayaan masyarakat adalah pengikut sertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.
q. Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang
telah dicatat dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW dan Lurah.
BAB II
LANDASAN, TUJUAN, KEDUDUKAN
Pasal 2
1) Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai denagn ketentuan yang berlaku; LANDASAN, TUJUAN, KEDUDUKAN
Pasal 2
2) Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
4) Berpartisipasi dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah masyarakat;
7) Manjaga hal-hal yang berkaitan denga lingkungan;
8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah daerah serta mempertangung jawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW
yang bersangkutan.
BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dengan berpedoman kepada upaya-upaya dalam rangka : TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
(1) Memberikan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
(2) Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
(3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
(4) Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
(5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga
masyarakat;
(6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara
masyarakat dengan pemerintah daerah;
(7) Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
(8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan
sosial yang biayanya dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta
mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW
yang bersangkutan.
BAB IV
RUKUN TETANGGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 4
1) Pembentukan wilayah RT secaa administrasi ditetapkan oleh lurah atas usul masyarakat dan RUKUN TETANGGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 4
dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
2) Setiap RT terdiri dari 30 sampai dengan 60 kepala keluarga.
3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah kepada Keluarga sebagaimana
dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
4) Bagi penduduk yang bertempat tinggal di asrama, rumah susun, kondominium, apartemen atau
yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.
5) Dalam hal RT tersebut pada ayat (4) pasal ini menjadi RT tersendiri, ketentuan jumlah kepala
keluarga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) apat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 5
Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan. Keanggotaan
Pasal 5
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 6
(1) Anggota RT mempunyai hak : Hak dan Kewajiban
Pasal 6
a. mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW;
b. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;
c. memilih pengurus RT;
d. dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
e. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(2) Anggota RT mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;
b. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;
c. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT.
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 7
(1) Pengurus RT terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan; Pengurus
Pasal 7
(2) Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT.
Pasal 8
(1) untuk menjadi pengurus RT harus memenuh persayaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Republik Indonesia baik laki-laki maupun perempuan;
b. Berkelakuan baik;
c. Penduduk dewasa;
d. Dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh forum musyawarah RT.
(2) Pengurus RT tidak boleh merangkap jabatan pengurus RW/dewan kelurahan/dewan kota.
Pasal 9
(1) Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT; (2) Pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum
musyawarah;
(3) Forum musyawarah menetapkan tat cara pemilihan ketua RT;
(4) Ketua RT terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah.
Pasal 10
(1) Pembagian tugas antar pengurus RT ditetapkan dalam forum musyawarah RT; (2) Pengurus RT bertanggungjawab kepada forum musyawarah RT.
Pasal 11
(1) Masa bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RT terpilih; (2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RT wajib melaksanakan
pembentukan panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9.
Pasal 12
(1) Pengurus RT berhenti sebelum selesai masa baktinya karena: a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RT;
c. permintaan sendiri secara tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(2) Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang Pengurus RT
berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini
ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah atas usul ketua RW.
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RT
Pasal 13
(1) Forum musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RT; Forum Musyawarah RT
Pasal 13
(2) Forum musyawarah RT terdiri dari pengurus RT dan penduduk dewasa anggota RT;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RT.
BAB V
RUKUN WARGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 14
(1) Pebentukan wilayah RW ditetapkan secara administrasi oleh camat dengan memperhatikan RUKUN WARGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 14
kondisi lingkungan dan atas usul lurah berdasarkan atas keputusan forum musyawarah RW;
(2) Setiap RW terdiri dari 8 sampai dengan 16 RT;
(3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah RW sebagaimana dimaksud
ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 15
Anggota RW adalah anggota RT. Keanggotaan
Pasal 15
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 16
Hak dan Kewajiban
Pasal 16
Hak dan kewajiban anggota RW adalah sama dengan hak dan kewajiban anggota RT
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 17
(1) Pengurus RW terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai Pengurus
Pasal 17
dengan kebutuhan;
(2) Ketua RW terpilih menyusun kepengurusan RW.
Pasal 18
(1) Untuk menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan sama dengan untuk menjadi pengurus RT;
(2) Pengurus RW tidak boleh merangkap jabatan pengurus RT/dewan kelurahan/dewan kota.
Pasal 19
(1) Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RW; (2) Pemilihan ketua RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum
musyawarah RW;
(3) Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RW;
(4) Ketua RW terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat.
Pasal 20
(1) Pembagian tugas antar pengurus RW ditetapkan dalam forum musyawarah RW; (2) Pengurus RW bertanggungjawab kepada forum musyawarah RW.
Pasal 21
(1) Masa bakti pengurus RW selama 3 Tahun terhitung sejak Ketua RW terpilih. (2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RW wajib melaksanakan
pembentukan panitia ketua RW priode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1).
Pasal 22
(1) Pengurus RW berhenti sebelum selesai masa baktinya karena : a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RW;
c. permintaan sendiri secra tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RW yang bersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RW;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;
(2) Ketua RW yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus
berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RW sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini
ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat atas usul lurah berdasarkan keputusan
forum musyawarah RW.
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RW
Pasal 23
(1) Forum musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RW; (2) Forum musyawarah RW terdiri dari pengurus RT dan RW;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RW.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24
(1) Ketentuan mengenai keuangan ditentukan oleh forum musyawarah RT dan RW sesuai dengan KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24
ketentuan yang berlaku;
(2) Kekayaan dan atau barang inventaris organisasi masyarakat RT dan RW dikelola secara tertib,
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kinerja RT
dan RW sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) RT dan RW yang ada pada saat berlakunya keputusan ini adalah tetap sebagai RT dan RW;
(2) Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap melaksanakan kegiatannya
sampai dengan masa baktinya berakhir.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian; KETENTUAN PENUTUP
(2) Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 1332 tahun 1995 tentang Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga
(RT-RW) daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2001
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 April 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
H. FAUZI BOWO
NIP 470044314
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2001
NOMOR 16
Sabtu, 02 April 2011
ADART Rt 016
ANGGARAN DASAR RT 016/RW.08
KELURAHAN PULO GEBANG
Sekretariat : Jl. Bakti 1 RT016 RW 08
Pulo Gebang Cakung, Jakarta Timur, Jakrta 13950
Telp. 021-99682514
e-mail : 168_pg@yahoo.co.id
Visi | ||
Menjadikan RT016 rw 08 Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, yang religius, aman, bersih, dan peduli lingkungan. Misi Pembangunan lingkungan yang berkelanjutan Pengolahan sampah yang terorganisir Membersihkan saluran air secara berkala Mengajak warga bersama-sama untuk maju |
NILAI-NILAI DASAR KEHIDUPAN WARGA
1. | RELIGIUS Setiap warga menjalankan kehidupan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing |
2. | PROAKTIF Setiap warga terlibat secara aktif dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan kehidupan sosial & kemasyarakatan. |
3. | KONSTRUKTIF Setiap warga dapat saling mengingatkan menuju kehidupan yang baik, tanpa terlibat jauh terhadap hal-hal yang bersifat pribadi. |
4. | TOLERAN Setiap warga saling menghargai keragaman agama, ras, suku, bahasa, sosial, pilitik maupun ekonomi. |
5. | PRODUKTIF Setiap warga dapat bekerjasama mengupayakan kegiatan ekonomi bersama untuk memenuhi kebutuhan sumber bagi pengembangan potensi warga. |
6. | SENSITIF Setiap warga dapat menunjukkan sikap empati terhadap musibah atau masalah yang dialami warga lainnya, maupun kehidupan masyarakat sekitar RT 016 . |
7. | EDUKATIF Setiap warga dapat terlibat dalam memberikan ilmu pengetahuan, pengalaman maupun keterampilan bagi pengembangan kehidupan masyarakat sekitar. |
ANGGARAN DASAR
RUKUN TETANGGA
RT 018 RW08 Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WILAYAH RUKUN TETANGGA
Pasal 1
1. Perkumpulan ini bernama RUKUN TETANGGA 016 RW 08 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur dengan nama singkatan : “ RT” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut RT.
2. Perkumpulan RT berkedudukan di :
RT 016 RW 08
Kelurahan Pulo Gebang
Kecamatan Cakung
Kotamadya Jakarta Timur
DKI Jakarta
3. Wilayah RT adalah meliputi wilayah tempat tinggal semua anggota RT.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. RT berazaskan pancasila dan UUD 1945
2. RT bertujuan mengkordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan agama, politik, sosial, ekonomi, budaya dan keamanan anggota RT
BAB III
MAKSUD TUJUAN SERTA KEGIATAN
Pasal 3
1. Rukun Tetangga bertujuan untuk menciptakan kerukunan, kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bertetangga.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan, maka RT melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a) Mellakukan kegiatan keagamaan untuk peningkatan kualitas spiritual setiap warga dalam menjalani kehidupannya.
b) Melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur untuk menciptakan komplek yang nyaman dan memberikan kepastian terhadap kesehatan dan keselamatan setiap warga.
c) Melakukan kegiatan pemeliharaan keamanan komplek untuk meminimalkan potensi-potensi yang mengancam keselamatan material maupun fisik setiap warga
d) Menumbuh kembangkan kepedulian warga terhadap pemeliharaan kebersihan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
e) Melakukan kegiatan ekonomi bersama melalui koperasi sebagai upaya pemenuhan sumberdaya bagi pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan hidup.
f) Melakukan kegiatan olah raga untuk mewujudkan silaturahmi dan memelihara kualitas kesehatan warga
g) Menghimpun dan mengajak semua anggota RT untuk menghadiri dan membantu pelaksanaan kegiatan-kegiatan dari setiap anggota baik dalam berita gembira maupun duka.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Anggota RT adalah suami/istri yang sah, anak, famili dan orang lain yang tinggal di suatu rumah yang telah menjadi tanggungan keluarga tersebut dan merupakan satu kesatuan keluarga.
2. Anggota RT memiliki/mengontrak/menyewa rumah dan tinggal di RT serta dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang berlaku.
3. Anggota RT dicatat dalam Kartu Keluarga
4. Anggota yang akan masuk/keluar dari RT harus memberikan laporan kepada pengurus dengan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Keluarga.
Pasal 5
Setiap anggota RT berhak untuk :
1. melakukan kegiatan keagamanan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing serta saling menghargai antara satu dengan yang lainnya.
2. melakukan kegiatan politik, sosial, ekonomi dan budaya sesuai peraturan yang berlaku. Khusus pelaksanaan kegiatan politik di RT harus mendapatkan persetujuan pengurus.
3. berbicara dalam pertemuan-pertemuan dan menanggapi masalah-masalah yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
4. memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT.
5. meminta penjelasan mengenai keuangan RT pada waktu Rapat Anggota dilaksanakan.
6. memberikan saran-saran guna perkembangan dan perbaikan RT.
Pasal 6
Setiap anggota RT berkewajiban untuk:
1. mengikuti dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga.
2. membayar iuran sesuai kesepakatan bersama.
3. menghadiri setiap rapat yang diadakan pengurus.
4. menyepakai keputusan yang ditetapkan dalam rapat jika berhalangan hadir.
5. mengikuti kegiatan atau melaksanakan program yang ditetapkan pengurus.
Pasal 7
Tata terti tamu
1. Tamu lebih dari jam 22.00 Wib harap lapor kepada pengurus RT
2. Tamu harus menaati peraturan RT
Pasal 8
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
1. meninggal dunia
2. berpindah rumah
3. mendapatkan sangsi sosial karena dianggap mengganggu keamanan , kedamaian dan kenyamanan dan kerukunan bertetangga.
Pasal 9
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam RT.
2. Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
3. Dalam Rapat Anggota tiap anggota mempunyai satu hak suara.
4. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 1 (Satu) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian pelaksanaanya dapat diusahakan secepatnya.
5. Rapat Anggota dapat diadakan :
a) Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota.
b) Atas keputusan pengurus.
6. Tanggal dan tempat keputusan Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 1 (satu) hari terlebih dahulu pada Rapat Anggota.
7. Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam Rapat Anggota, mengingat dari besarnya jumlah anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 10
1. Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari separoh jumlah anggota RT atau hanya diwakili oleh Dewan Warga.
2. Keputusan Rapat Anngota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat maka keputusan ditetapkan oleh Dewan Warga.
3. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.
4. Anggota yang tidak hadir wajib mematuhi keputusan yang ditetapkan Rapat Anggota
Pasal 11
1. Untuk merubah Anggaran Dasar RT harus diadakan Rapat Anggota yang dihadiiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota RT dan keputusan sah jika disetujui oleh paling kurang 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota yang hadir.
2. Untuk membubarkan RT harus diadakan rapat khusus pembubaran RT yang dihadiiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota RT. Keputusan Rapat Anggota mengenai pembubaran RT sah jika disetujui oleh paling kurang 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 12
1. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus mengenai pelaksanaan program.
2. Rapat Anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
a) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
b) pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan dewan warga
c) penetapan program kerja, rencana anggaran belanja dan sumber-sumber pendanaannya.
d) pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Dewan Warga dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk Laporan Keuangan.
e) pemekaran, penggabungan dan pembubaran RT
Pasal 13
1. Setiap Rapat Anggota harus dibuatkan Risalah Rapat dan Daftar Hadir yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan notulis rapat.
2. Risalah Rapat didistribusikan kepada Anggota yang hadir maupun tidak hadir
BAB VI
PENGURUS
Pasal 14
1. Pengurus RT dipilih dari dan oleh Rapat Anggota dalam Rapat anggota.
2. Pemilihan pengurus diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
4. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (Tiga) tahun.
5. Anggota pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih aksimal 2 peri ode berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
6. Bilamana anggota Pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis. maka Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dari pengurus lainnya atau dari kalangan anggota. untuk dapat menduduki jabatan Pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir.akan tetapi pengangkatan itu harus disampaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapat pengesahan/persetujuannya.
Pasal 15
1. Susunan pengurus adalah :
a) Dewan warga adalah perwakilan dari anggota warga RT.
b) Penasehat adalah sesepuh dari anggota warga RT.
c) Ketua adalah pimpinan dari semua anggota warga RT.
d) Sekretaris adalah dari semua anggota warga RT.
e) Bendahara dari semua anggota warga RT.
f) Seksi-seksi dari semua anggota warga RT dengan tidak merangkap.
2. Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota, apabila :
a) Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan warga.
b) Pengurus tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
c) Pengurus dalam sikap dan tindakannya menggangu kenyamanan dan krukunan bertetangga
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 16
1. Dewan warga berkewajiban membuat dan mengevaluasi program kerja dan anggaran sesuai dengan kebutuhan anggota RT.
2. Pengurus bertugas melaksanakan program kerja yang ditetapkan Dewan Warga
3. Pengurus membuat pertanggungajawaban hasil pelaksanaan program dan realisasi anggaran biaya.
4. Pengurus mencatat nama semua anggota kepala keluarga, istri, anak-anak dan famili yang menjadi tanggungan keluarga tersebut, baik yang baru masuk maupun yang berkurang.
5. Pengurus mencatat kegiatan-kegiatan maupun pertemuan dan kejadian-kejadian berita gembira maupun duka dalam buku catatan RT.
6. Pengurus berkewajiban memberitahukan atau mengumumkan kejadian-kejadian kepada semua anggota RT pada pertemuan berikutnya.
7. Pengurus memelihara kerukunan antar anggota dan mncegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
Pasal 17
1. Uraian tugas dan wewenang masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus dan disahkan dalam Rapat Pengurus.
2. Anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya adalah merupakan pengabdian tanpa menerima imbalan jasa, tetapi berhak menerima hak-hak tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
BAB VIII
PEMBUKUAN KEUANGAN
Pasal 18
1. Pengurus membuat pembukuan keuangan RT dan berjalan mulai Januari dan ditutup pada bulan Desember setiap tahunnya.
2. Pengurus wajib mencatat pemasukan dan pengeluaran dalam buku yang sudah ditetapkan dan dapat diumumkan saldonya setiap pertemuan.
3. Pengurus menutup buku dan membuat perhitungan keuangan pada bulan Desember setiap tahunnya.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RT.
2. Rapat anggota menetapkan anggaran rumah tangga yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.
PENGURUS RUKUN TETANGGA
RT 018 RW08 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur
RT 018 RW08 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur
1. | Penasehat | Drs. Muklis |
2. | Ketua | Iswanto |
3. | Sekretaris | Narimo |
4. | Bendahara | Sugeng Ariyanto |
Seksi-seksi | ||
5. | Ketua Seksi Kordinator | Paiman |
6. | Keamanan | Sutowo Sunarto Doni Triatmoko |
7. | Sosial dan Budaya | |
8. | S. Lingkungan Dan Pembangunan | H. Paidi Poniran Marijo Kurdi |
9. | S. Pemberdayaan Keluarga | |
S. Humas | Bawon P. Suyadi M. Bejo Wardoyo Turkino Manulu | |
S. Kerohanian | Imam Subekti M. Rombaroa Kadiyo SH. Simbolon Ninggolan |
Minggu, 20 Maret 2011
Tour Taman Wisata Matahari
Dengan semangant kebersamaan Rt016 Rw 08 mengadakan Tour ke Taman Matahari Puncak tanggal 5 Maret 2011 yang diikuti kurang lebih 180 orang, dengan menggunakan Bus Hiba Utama, walaupun kondisi hujan hal ini tidak mengurangi rasa kebersamaan sesui dengan logo kami " Maju Bersama" dan kami sangat berterimakasih kepada donatur yang telah memberikan dukungan materi sehingga dapat terlaksana acara ini
Rabu, 09 Maret 2011
latar belakang
LATAR BELAKANG
RT/RW adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang atas prakaarsa dan inisiatif masyarakat yang berperan dalam mewujudkan kerukunan komunitas lokal (dari, oleh dan untuk masyarakat).
LANDASAN, TUJUAN DAN KEDUDUKAN
RT & RW berlandaskan Pancasila & UUD 1945.
RT & RW bertujuan memelihara dan melestarikan nilai2 kehidupan yg berdasarkan kerukunan, gotong royong dan kekeluargaan antar tetangga dan warga lingkungannya.
RT & RW dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat, mempunyai kedudukan sbg organisasi ketetanggaan dan kewargaan berdasarkan wilayah teritorialnya.
TUGAS DAN KEWAJIBAN
ditetapkan oleh Forum Musyawarah RT & RW.
1. Memberikan pelayanan kpd penduduk setempat dg ketentuan yg berlaku.
2. Menggerakkan swadaya dan kegotong royongan masyarakat.
3. Berpartisipasi dlm peningkatan dan pemberdayaan masy.
4. Berpartisipasi menampung dan menyalurkan aspirasi masy.
5. Berpartisipasi meningkatkan kondisi kamtibmas.
6. Membantu menciptakan hub yg harmonis antar angg masy dg Pemda.
7. Menjaga hal2 yg berkaitan dg lingkungan.
8. Berpartisipasi dlm Perencanaan dan Pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yg biayanya bersumber dari swadaya dan atau Pemda serta mempertanggung jawabkannya sesuai dg ketentuan yg berlaku.
9. Memberikan saran dan pertimbangan kpd anggota DEKEL yg berasal dari RW ybs.
Langganan:
Postingan (Atom)