ANGGARAN DASAR RT 016/RW.08
KELURAHAN PULO GEBANG
Sekretariat : Jl. Bakti 1 RT016 RW 08
Pulo Gebang Cakung, Jakarta Timur, Jakrta 13950
Telp. 021-99682514
e-mail : 168_pg@yahoo.co.id
Visi | ||
Menjadikan RT016 rw 08 Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, yang religius, aman, bersih, dan peduli lingkungan. Misi Pembangunan lingkungan yang berkelanjutan Pengolahan sampah yang terorganisir Membersihkan saluran air secara berkala Mengajak warga bersama-sama untuk maju |
NILAI-NILAI DASAR KEHIDUPAN WARGA
1. | RELIGIUS Setiap warga menjalankan kehidupan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing |
2. | PROAKTIF Setiap warga terlibat secara aktif dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan kehidupan sosial & kemasyarakatan. |
3. | KONSTRUKTIF Setiap warga dapat saling mengingatkan menuju kehidupan yang baik, tanpa terlibat jauh terhadap hal-hal yang bersifat pribadi. |
4. | TOLERAN Setiap warga saling menghargai keragaman agama, ras, suku, bahasa, sosial, pilitik maupun ekonomi. |
5. | PRODUKTIF Setiap warga dapat bekerjasama mengupayakan kegiatan ekonomi bersama untuk memenuhi kebutuhan sumber bagi pengembangan potensi warga. |
6. | SENSITIF Setiap warga dapat menunjukkan sikap empati terhadap musibah atau masalah yang dialami warga lainnya, maupun kehidupan masyarakat sekitar RT 016 . |
7. | EDUKATIF Setiap warga dapat terlibat dalam memberikan ilmu pengetahuan, pengalaman maupun keterampilan bagi pengembangan kehidupan masyarakat sekitar. |
ANGGARAN DASAR
RUKUN TETANGGA
RT 018 RW08 Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WILAYAH RUKUN TETANGGA
Pasal 1
1. Perkumpulan ini bernama RUKUN TETANGGA 016 RW 08 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur dengan nama singkatan : “ RT” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut RT.
2. Perkumpulan RT berkedudukan di :
RT 016 RW 08
Kelurahan Pulo Gebang
Kecamatan Cakung
Kotamadya Jakarta Timur
DKI Jakarta
3. Wilayah RT adalah meliputi wilayah tempat tinggal semua anggota RT.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1. RT berazaskan pancasila dan UUD 1945
2. RT bertujuan mengkordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan agama, politik, sosial, ekonomi, budaya dan keamanan anggota RT
BAB III
MAKSUD TUJUAN SERTA KEGIATAN
Pasal 3
1. Rukun Tetangga bertujuan untuk menciptakan kerukunan, kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bertetangga.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan, maka RT melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a) Mellakukan kegiatan keagamaan untuk peningkatan kualitas spiritual setiap warga dalam menjalani kehidupannya.
b) Melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur untuk menciptakan komplek yang nyaman dan memberikan kepastian terhadap kesehatan dan keselamatan setiap warga.
c) Melakukan kegiatan pemeliharaan keamanan komplek untuk meminimalkan potensi-potensi yang mengancam keselamatan material maupun fisik setiap warga
d) Menumbuh kembangkan kepedulian warga terhadap pemeliharaan kebersihan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
e) Melakukan kegiatan ekonomi bersama melalui koperasi sebagai upaya pemenuhan sumberdaya bagi pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan hidup.
f) Melakukan kegiatan olah raga untuk mewujudkan silaturahmi dan memelihara kualitas kesehatan warga
g) Menghimpun dan mengajak semua anggota RT untuk menghadiri dan membantu pelaksanaan kegiatan-kegiatan dari setiap anggota baik dalam berita gembira maupun duka.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Anggota RT adalah suami/istri yang sah, anak, famili dan orang lain yang tinggal di suatu rumah yang telah menjadi tanggungan keluarga tersebut dan merupakan satu kesatuan keluarga.
2. Anggota RT memiliki/mengontrak/menyewa rumah dan tinggal di RT serta dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang berlaku.
3. Anggota RT dicatat dalam Kartu Keluarga
4. Anggota yang akan masuk/keluar dari RT harus memberikan laporan kepada pengurus dengan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Keluarga.
Pasal 5
Setiap anggota RT berhak untuk :
1. melakukan kegiatan keagamanan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing serta saling menghargai antara satu dengan yang lainnya.
2. melakukan kegiatan politik, sosial, ekonomi dan budaya sesuai peraturan yang berlaku. Khusus pelaksanaan kegiatan politik di RT harus mendapatkan persetujuan pengurus.
3. berbicara dalam pertemuan-pertemuan dan menanggapi masalah-masalah yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
4. memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT.
5. meminta penjelasan mengenai keuangan RT pada waktu Rapat Anggota dilaksanakan.
6. memberikan saran-saran guna perkembangan dan perbaikan RT.
Pasal 6
Setiap anggota RT berkewajiban untuk:
1. mengikuti dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga.
2. membayar iuran sesuai kesepakatan bersama.
3. menghadiri setiap rapat yang diadakan pengurus.
4. menyepakai keputusan yang ditetapkan dalam rapat jika berhalangan hadir.
5. mengikuti kegiatan atau melaksanakan program yang ditetapkan pengurus.
Pasal 7
Tata terti tamu
1. Tamu lebih dari jam 22.00 Wib harap lapor kepada pengurus RT
2. Tamu harus menaati peraturan RT
Pasal 8
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
1. meninggal dunia
2. berpindah rumah
3. mendapatkan sangsi sosial karena dianggap mengganggu keamanan , kedamaian dan kenyamanan dan kerukunan bertetangga.
Pasal 9
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasan tertinggi dalam RT.
2. Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
3. Dalam Rapat Anggota tiap anggota mempunyai satu hak suara.
4. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 1 (Satu) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian pelaksanaanya dapat diusahakan secepatnya.
5. Rapat Anggota dapat diadakan :
a) Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota.
b) Atas keputusan pengurus.
6. Tanggal dan tempat keputusan Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 1 (satu) hari terlebih dahulu pada Rapat Anggota.
7. Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam Rapat Anggota, mengingat dari besarnya jumlah anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 10
1. Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari separoh jumlah anggota RT atau hanya diwakili oleh Dewan Warga.
2. Keputusan Rapat Anngota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat maka keputusan ditetapkan oleh Dewan Warga.
3. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.
4. Anggota yang tidak hadir wajib mematuhi keputusan yang ditetapkan Rapat Anggota
Pasal 11
1. Untuk merubah Anggaran Dasar RT harus diadakan Rapat Anggota yang dihadiiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota RT dan keputusan sah jika disetujui oleh paling kurang 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota yang hadir.
2. Untuk membubarkan RT harus diadakan rapat khusus pembubaran RT yang dihadiiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota RT. Keputusan Rapat Anggota mengenai pembubaran RT sah jika disetujui oleh paling kurang 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 12
1. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus mengenai pelaksanaan program.
2. Rapat Anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
a) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
b) pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan dewan warga
c) penetapan program kerja, rencana anggaran belanja dan sumber-sumber pendanaannya.
d) pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Dewan Warga dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk Laporan Keuangan.
e) pemekaran, penggabungan dan pembubaran RT
Pasal 13
1. Setiap Rapat Anggota harus dibuatkan Risalah Rapat dan Daftar Hadir yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan notulis rapat.
2. Risalah Rapat didistribusikan kepada Anggota yang hadir maupun tidak hadir
BAB VI
PENGURUS
Pasal 14
1. Pengurus RT dipilih dari dan oleh Rapat Anggota dalam Rapat anggota.
2. Pemilihan pengurus diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
4. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (Tiga) tahun.
5. Anggota pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih aksimal 2 peri ode berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
6. Bilamana anggota Pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis. maka Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dari pengurus lainnya atau dari kalangan anggota. untuk dapat menduduki jabatan Pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir.akan tetapi pengangkatan itu harus disampaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapat pengesahan/persetujuannya.
Pasal 15
1. Susunan pengurus adalah :
a) Dewan warga adalah perwakilan dari anggota warga RT.
b) Penasehat adalah sesepuh dari anggota warga RT.
c) Ketua adalah pimpinan dari semua anggota warga RT.
d) Sekretaris adalah dari semua anggota warga RT.
e) Bendahara dari semua anggota warga RT.
f) Seksi-seksi dari semua anggota warga RT dengan tidak merangkap.
2. Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota, apabila :
a) Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan warga.
b) Pengurus tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
c) Pengurus dalam sikap dan tindakannya menggangu kenyamanan dan krukunan bertetangga
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 16
1. Dewan warga berkewajiban membuat dan mengevaluasi program kerja dan anggaran sesuai dengan kebutuhan anggota RT.
2. Pengurus bertugas melaksanakan program kerja yang ditetapkan Dewan Warga
3. Pengurus membuat pertanggungajawaban hasil pelaksanaan program dan realisasi anggaran biaya.
4. Pengurus mencatat nama semua anggota kepala keluarga, istri, anak-anak dan famili yang menjadi tanggungan keluarga tersebut, baik yang baru masuk maupun yang berkurang.
5. Pengurus mencatat kegiatan-kegiatan maupun pertemuan dan kejadian-kejadian berita gembira maupun duka dalam buku catatan RT.
6. Pengurus berkewajiban memberitahukan atau mengumumkan kejadian-kejadian kepada semua anggota RT pada pertemuan berikutnya.
7. Pengurus memelihara kerukunan antar anggota dan mncegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
Pasal 17
1. Uraian tugas dan wewenang masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus dan disahkan dalam Rapat Pengurus.
2. Anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya adalah merupakan pengabdian tanpa menerima imbalan jasa, tetapi berhak menerima hak-hak tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
BAB VIII
PEMBUKUAN KEUANGAN
Pasal 18
1. Pengurus membuat pembukuan keuangan RT dan berjalan mulai Januari dan ditutup pada bulan Desember setiap tahunnya.
2. Pengurus wajib mencatat pemasukan dan pengeluaran dalam buku yang sudah ditetapkan dan dapat diumumkan saldonya setiap pertemuan.
3. Pengurus menutup buku dan membuat perhitungan keuangan pada bulan Desember setiap tahunnya.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RT.
2. Rapat anggota menetapkan anggaran rumah tangga yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini.
PENGURUS RUKUN TETANGGA
RT 018 RW08 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur
RT 018 RW08 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur
1. | Penasehat | Drs. Muklis |
2. | Ketua | Iswanto |
3. | Sekretaris | Narimo |
4. | Bendahara | Sugeng Ariyanto |
Seksi-seksi | ||
5. | Ketua Seksi Kordinator | Paiman |
6. | Keamanan | Sutowo Sunarto Doni Triatmoko |
7. | Sosial dan Budaya | |
8. | S. Lingkungan Dan Pembangunan | H. Paidi Poniran Marijo Kurdi |
9. | S. Pemberdayaan Keluarga | |
S. Humas | Bawon P. Suyadi M. Bejo Wardoyo Turkino Manulu | |
S. Kerohanian | Imam Subekti M. Rombaroa Kadiyo SH. Simbolon Ninggolan |
Kami sebagai Admin Minta kritik dan Sarannya yang sifatnya membangun kepengurusan kami
BalasHapusTanks
kami siap melakukan silaturahim
BalasHapus